PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID KABUPATEN LUWU

Detail Dokumen

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahTahun 2024


Nomor Dokumen

300386935

Tanggal Publish

19 May 2025

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Sekretariat Daerah Kab. Luwu


Kandungan Informasi

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yakni pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai kewajiban Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), dan Pasal 11 ayat (3)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 TentangPeraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,bahwa diamanatkan LPPD disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase