Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahTahun 2024
Nomor Dokumen
300386935
Tanggal Publish
19 May 2025
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Sekretariat Daerah Kab. Luwu
Kandungan Informasi
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yakni pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai kewajiban Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), dan Pasal 11 ayat (3)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 TentangPeraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,bahwa diamanatkan LPPD disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.